PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 33
BAB 3 — PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Dalam hal permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat disetujui oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bantuan berupa uang, barang, dan/atau surat berharga dapat disalurkan kepada pemohon penggunaan sumbangan masyarakat.
