Pasal 32
BAB 3 — PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Tim wajib memeriksa, memproses, menyeleksi, dan
menelaah permohonan, dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) lengkap diterima.
(2) Hasil . . .
(2) Hasil seleksi dan telaahan tim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagai pertimbangan dalam pemberian persetujuan atau penolakan permohonan penggunaan sumbangan masyarakat.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib
menyampaikan persetujuan atau penolakan secara tertulis atas permohonan penggunaan sumbangan masyarakat dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak pertimbangan dari tim diterima.
