PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 31
BAB 3 — PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Sebelum memberikan persetujuan terhadap
permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat membentuk tim yang bersifat ad hoc.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan saran atau pertimbangan, memeriksa, memproses, menyeleksi, dan menelaah permohonan yang diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
