PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 30
BAB 3 — PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian pemberian sumbangan masyarakat;
- tidak memberikan sumbangan masyarakat pada permohonan berikutnya; dan/atau
- pencabutan izin operasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
