PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 34
BAB 3 — PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Dalam hal permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pertimbangan dari tim diterima.
