UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 12
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab mengembangkan potensi diri bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.
(2) Pengembangan potensi diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui bimbingan mental, spiritual, dan keterampilan.
Paragraf 2
Bantuan Pangan dan Sandang
