UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 11
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN
(1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan
divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan
Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.
(3) Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin
baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Bentuk
Penanganan Fakir Miskin
Paragraf 1
Pengembangan Potensi Diri
