Pasal 10
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN
(1) Data yang telah diverifikasi dan validasi harus
berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data terpadu.
(2) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
(3) Data . . .
(3) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan oleh kementerian/lembaga terkait dalam penanganan fakir miskin dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kementerian/lembaga yang menggunakan data
terpadu untuk menangani fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri.
(5) Anggota masyarakat yang tercantum dalam data
terpadu sebagai fakir miskin diberikan kartu identitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi
dan penerbitan kartu identitas diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penetapan
