Pasal 9
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN
(1) Seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara
aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya.
(2) Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir
miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya.
(3) Lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis
wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada bupati/walikota melalui camat.
(4) Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
(5) Dalam hal diperlukan, bupati/walikota dapat
melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
