UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 29
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin pada tingkat nasional.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah Provinsi
