UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 30
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin,
pemerintah daerah provinsi bertugas:
- memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
- memfasilitasi, mengoordinasi, serta menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
- mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program dalam penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
- mengawasi . . .
- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota; dan
- mengalokasikan dana yang memadai dan mencukupi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
