UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 28
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin, Pemerintah bertugas:
memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin;
memfasilitasi . . .
- memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin;
- mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi dalam penanganan fakir miskin;
- mengevaluasi kebijakan dan strategi penyelenggaraan penanganan fakir miskin;
- menyusun dan menyediakan basis data fakir miskin; dan
- mengalokasikan dana yang memadai dan mencukupi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
