UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 3
BAB 2 — HAK DAN TANGGUNG JAWAB
Fakir miskin berhak:
memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan;
memperoleh pelayanan kesehatan;
memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya;
mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya;
mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya;
memperoleh derajat kehidupan yang layak;
memperoleh lingkungan hidup yang sehat;
meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan; dan
memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.
