UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 4
BAB 2 — HAK DAN TANGGUNG JAWAB
Fakir miskin bertanggung jawab:
menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya;
meningkatkan . . .
meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat;
memberdayakan dirinya agar mandiri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam upaya penanganan kemiskinan; dan
berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan bagi yang mempunyai potensi.
Bagian Kesatu
Umum
