UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 5
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN
Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN
Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.