ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan . . .
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perangkat daerah provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Rumah . . .
- Rumah Sakit Daerah adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.
- Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
- Unsur pengawasan daerah adalah badan pengawasan daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan Inspektorat Kota.
- Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada dinas dan badan.
- Sekretaris Daerah adalah sekretaris daerah provinsi dan sekretaris kabupaten/kota.
- Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
Pasal 2
(1) Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah ini.
(2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah.
(3) Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur/bupati/walikota.
BAB III . . .
Bagian Pertama Sekretariat Daerah
Pasal 3
(1) Sekretariat daerah merupakan unsur staf.
(2) Sekretariat daerah mempunyai tugas dan
kewajiban membantu gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
(3) Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
- pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris
daerah.
(5) Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada gubernur.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 4
(1) Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah yang
selanjutnya disebut sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2) Sekretariat DPRD mempunyai tugas
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
- penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
- penyelenggaraan rapat–rapat DPRD; dan
- penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
(4) Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris dewan.
(5) Sekretaris dewan secara teknis operasional berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Inspektorat
Pasal 5
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Inspektorat mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.
(3) Inspektorat dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan program pengawasan;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
- pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
(4) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.
(5) Inspektur dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.
Bagian Keempat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 6
(1) Badan perencanaan pembangunan daerah
merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Badan . . .
(2) Badan perencanaan pembangunan daerah
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(3) Badan perencanaan pembangunan daerah dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis perencanaan;
- pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Badan perencanaan pembangunan daerah
dipimpin oleh kepala badan.
(5) Kepala badan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Bagian Kelima Dinas Daerah
Pasal 7
(1) Dinas daerah merupakan unsur pelaksana
otonomi daerah.
(2) Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan
urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Dinas daerah dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
penyelenggaraan . . .
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.
(5) Kepala dinas berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
(6) Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana
teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.
Bagian Keenam Lembaga Teknis Daerah
Pasal 8
(1) Lembaga teknis daerah merupakan unsur
pendukung tugas kepala daerah.
(2) Lembaga teknis daerah mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
(3) Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
pembinaan . . .
- pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit.
(5) Lembaga teknis daerah yang berbentuk badan
dipimpin oleh kepala badan, yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur.
(6) Kepala dan direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
(7) Pada badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat dibentuk unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.
Pasal 9
(1) Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum
daerah dan rumah sakit khusus daerah.
(2) Rumah sakit umum daerah terdiri dari 3 (tiga)
kelas:
- rumah sakit umum daerah kelas A;
- rumah sakit umum daerah kelas B; dan
- rumah sakit umum daerah kelas C.
(3) Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua)
kelas yaitu:
- rumah sakit khusus daerah kelas A; dan
- rumah sakit khusus daerah kelas B.
(4) Penetapan . . .
(4) Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum
daerah dan rumah sakit khusus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi secara tertulis dengan Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Pertama Sekretariat Daerah
Pasal 10
(1) Sekretariat daerah merupakan unsur staf.
(2) Sekretariat daerah mempunyai tugas dan
kewajiban membantu bupati/walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
(3) Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
- pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Sekretariat . . .
(4) Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris
daerah.
(5) Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
Bagian Kedua Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 11
(1) Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah yang
selanjutnya disebut sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2) Sekretariat DPRD mempunyai tugas
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
- penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
- penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan
- penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
(4) Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris dewan.
(5) Sekretaris dewan secara teknis operasional berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Inspektorat
Pasal 12
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Inspektorat mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
(3) Inspektorat dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan program pengawasan;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
- pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
(4) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.
(5) Inspektur dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.
Bagian Keempat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 13
(1) Badan perencanaan pembangunan daerah
merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Badan perencanaan pembangunan daerah
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan . . .
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(3) Badan perencanaan pembangunan daerah dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis perencanaan;
- pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Badan perencanaan pembangunan daerah
dipimpin oleh kepala badan.
(5) Kepala badan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Bagian Kelima Dinas Daerah
Pasal 14
(1) Dinas daerah merupakan unsur pelaksana
otonomi daerah.
(2) Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan
urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Dinas daerah dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
penyelenggaraan . . .
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.
(5) Kepala dinas berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
(6) Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana
teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Bagian Keenam Lembaga Teknis Daerah
Pasal 15
(1) Lembaga teknis daerah merupakan unsur
pendukung tugas kepala daerah.
(2) Lembaga teknis daerah mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
(3) Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
pemberian . . .
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit.
(5) Lembaga teknis daerah yang berbentuk badan
dipimpin oleh kepala badan, yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur.
(6) Kepala dan direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
(7) Pada lembaga teknis daerah yang berbentuk badan
dapat dibentuk unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Pasal 16
(1) Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum
daerah dan rumah sakit khusus daerah.
(2) Rumah sakit umum daerah terdiri dari 4 (empat)
kelas:
rumah sakit umum daerah kelas A;
rumah sakit umum daerah kelas B;
rumah sakit umum daerah kelas C; dan
rumah . . .
- rumah sakit umum daerah kelas D.
(3) Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua)
kelas yaitu:
- rumah sakit khusus daerah kelas A; dan
- rumah sakit khusus daerah kelas B.
(4) Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum
daerah dan rumah sakit khusus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi tertulis dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Ketujuh Kecamatan
Pasal 17
(1) Kecamatan merupakan wilayah kerja camat
sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
(2) Camat mempunyai tugas melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
(3) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
mengoordinasikan . . .
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
(4) Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(5) Kecamatan dipimpin oleh camat.
(6) Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
(7) Pedoman organisasi kecamatan ditetapkan dalam
peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedelapan Kelurahan
Pasal 18
(1) Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai
perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan.
(2) Kelurahan dipimpin oleh lurah.
(3) Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
(4) Pembentukan . . .
(4) Pembentukan, kedudukan, tugas, susunan
organisasi dan tata kerja kelurahan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama Variabel Besaran Organisasi
Pasal 19
(1) Besaran organisasi perangkat daerah ditetapkan
berdasarkan variabel:
- jumlah penduduk;
- luas wilayah; dan
- jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Perhitungan variabel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua Jumlah Besaran Organisasi Paragraf 1 Besaran Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Pasal 20
(1) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai
kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:
sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;
sekretariat DPRD;
dinas paling banyak 12 (dua belas); dan
lembaga . . .
- lembaga teknis daerah paling banyak 8 (delapan).
(2) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai
antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
- sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;
- sekretariat DPRD;
- dinas paling banyak 15 (lima belas); dan
- lembaga teknis daerah paling banyak 10 (sepuluh).
(3) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai
lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
- sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 4 (empat) asisten;
- sekretariat DPRD;
- dinas paling banyak 18 (delapan belas); dan
- lembaga teknis daerah paling banyak 12 (dua belas).
Paragraf 2 Besaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 21
(1) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai
kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:
sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;
sekretariat DPRD;
dinas paling banyak 12 (dua belas);
lembaga teknis daerah paling banyak 8 (delapan);
kecamatan; dan
kelurahan . . .
- kelurahan.
(2) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai
antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
- sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;
- sekretariat DPRD;
- dinas paling banyak 15 (lima belas);
- lembaga teknis daerah paling banyak 10 (sepuluh);
- kecamatan; dan
- kelurahan.
(3) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai
lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
- sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 4 (empat) asisten;
- sekretariat DPRD;
- dinas paling banyak 18 (delapan belas);
- lembaga teknis daerah paling banyak 12 (dua belas);
- kecamatan; dan
- kelurahan.
Bagian Ketiga Perumpunan Urusan Pemerintahan
Pasal 22
(1) Penyusunan organisasi perangkat daerah
berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani.
(2) Penanganan urusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal beberapa urusan yang ditangani oleh
satu perangkat daerah, maka penggabungannya sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan yang dikelompokkan dalam bentuk dinas dan lembaga teknis daerah.
(4) Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk
dinas terdiri dari:
- bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
- bidang kesehatan;
- bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
- bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
- bidang kependudukan dan catatan sipil;
- bidang kebudayaan dan pariwisata;
- bidang pekerjaan umum yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang;
- bidang perekonomian yang meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan;
- bidang pelayanan pertanahan;
- bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan;
- bidang pertambangan dan energi; dan
- bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
(5) Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk
badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit, terdiri dari:
bidang perencanaan pembangunan dan statistik;
bidang penelitian dan pengembangan;
bidang . . .
- bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
- bidang lingkungan hidup;
- bidang ketahanan pangan;
- bidang penanaman modal;
- bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi;
- bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
- bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
- bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- bidang pengawasan; dan
- bidang pelayanan kesehatan.
(6) Perangkat daerah yang dibentuk untuk
melaksanakan urusan pilihan, berdasarkan pertimbangan adanya urusan yang secara nyata ada sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.
Pasal 23
Pelaksanaan tugas dan fungsi staf, pelayanan administratif serta urusan pemerintahan umum lainnya yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi dinas maupun lembaga teknis daerah dilaksanakan oleh sekretariat daerah.
BAB VI . . .
Bagian Pertama Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Paragraf 1 Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Pasal 24
(1) Sekretariat daerah terdiri dari asisten, dan
masing-masing asisten terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro, dan masing-masing biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing- masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2) Sekretariat DPRD terdiri dari paling banyak
4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Paragraf 2 Dinas Daerah
Pasal 25
(1) Dinas terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling
banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
(2) Unit pelaksana teknis pada dinas terdiri dari
1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
(3) Unit pelaksana teknis dinas yang belum terdapat
jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Lembaga Teknis Daerah
Pasal 26
(1) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan
paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta kelompok jabatan fungsional.
(2) Badan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling
banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Kantor terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha
dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
(4) Unit pelaksana teknis pada badan terdiri dari
1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
(5) Unit pelaksana teknis badan yang belum terdapat
jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Pasal 27
(1) Rumah sakit umum daerah kelas A terdiri dari
paling banyak 4 (empat) wakil direktur dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi.
(2) Pada wakil direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang membidangi administrasi umum terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3) Rumah . . .
(3) Rumah sakit umum daerah kelas B terdiri dari
paling banyak 3 (tiga) wakil direktur, dan masing- masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.
(4) Rumah sakit umum daerah kelas C terdiri dari 1
(satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang, bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.
(5) Rumah sakit khusus daerah kelas A terdiri dari
2 (dua) wakil direktur, masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari 2 (dua) subbagian, dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi.
(6) Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri dari
1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Paragraf 1 Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Pasal 28
(1) Sekretariat daerah terdiri dari asisten, masing-
masing asisten terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2) Sekretariat . . .
(2) Sekretariat DPRD terdiri dari paling banyak
4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari 3 (tiga) subbagian.
Paragraf 2 Dinas Daerah
Pasal 29
(1) Dinas terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling
banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
(2) Unit pelaksana teknis pada dinas terdiri dari
1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Paragraf 3 Lembaga Teknis Daerah
Pasal 30
(1) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan
paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta kelompok jabatan fungsional.
(2) Badan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling
banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Kantor terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan
paling banyak 3 (tiga) seksi.
(4) Unit pelaksana teknis pada badan, terdiri dari
1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Pasal 31 . . .
Pasal 31
(1) Rumah sakit umum daerah kelas A terdiri dari
paling banyak 4 (empat) wakil direktur dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri dari 2 (dua) seksi.
(2) Pada wakil direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang membidangi administrasi umum terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3) Rumah sakit umum daerah kelas B terdiri dari
paling banyak 3 (tiga) wakil direktur, dan masing- masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.
(4) Rumah sakit umum daerah kelas C terdiri dari
1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang, bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.
(5) Rumah sakit umum daerah kelas D terdiri dari
1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi.
(6) Rumah sakit khusus daerah kelas A terdiri dari 2
(dua) wakil direktur, masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari 2 (dua) subbagian, dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi.
(7) Rumah . . .
(7) Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri dari 1
(satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
Paragraf 4 Kecamatan dan Kelurahan
Pasal 32
(1) Kecamatan terdiri dari 1 (satu) sekretariat, paling
banyak 5 (lima) seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2) Kelurahan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan
paling banyak 4 (empat) seksi.
Pasal 33
Jumlah bidang pada dinas dan badan yang melaksanakan beberapa bidang urusan pemerintahan paling banyak 7 (tujuh) bidang.
Bagian Pertama Eselon Jabatan Perangkat Daerah Provinsi
Pasal 34
(1) Sekretaris daerah merupakan jabatan struktural
eselon Ib.
(2) Asisten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala
badan, inspektur, dan direktur rumah sakit umum daerah kelas A, merupakan jabatan struktural eselon IIa.
(3) Kepala biro, direktur rumah sakit umum daerah
kelas B, wakil direktur rumah sakit umum kelas A,
dan . . .
dan direktur rumah sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(4) Kepala kantor, kepala bagian, sekretaris pada
dinas, badan dan inspektorat, kepala bidang dan inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum daerah kelas C, direktur rumah sakit khusus daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit khusus daerah kelas A, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(5) Kepala bagian dan kepala bidang pada rumah
sakit daerah merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
(6) Kepala seksi, kepala subbagian, dan kepala
subbidang merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Bagian Kedua Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 35
(1) Sekretaris daerah merupakan jabatan struktural
eselon IIa.
(2) Asisten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala
badan, inspektur, direktur rumah sakit umum daerah kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(3) Kepala kantor, camat, kepala bagian, sekretaris
pada dinas, badan dan inspektorat, inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum daerah kelas C, direktur rumah sakit khusus daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum daerah kelas A dan kelas B, dan wakil direktur rumah sakit
khusus . . .
khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala bidang pada dinas dan badan, kepala
bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum daerah, direktur rumah sakit umum daerah kelas D, dan sekretaris camat merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
(5) Lurah, kepala seksi, kepala subbagian, kepala
subbidang, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(6) Sekretaris kelurahan, kepala seksi pada
kelurahan, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis, kepala tata usaha sekolah kejuruan dan kepala subbagian pada sekretariat kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVb.
(7) Kepala tata usaha sekolah lanjutan tingkat
pertama dan kepala tata usaha sekolah menengah merupakan jabatan struktural eselon Va.
STAF AHLI
Pasal 36
(1) Gubernur, bupati/walikota dalam melaksanakan
tugasnya dapat dibantu staf ahli.
(2) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 5 (lima) staf ahli.
(3) Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh
gubernur, bupati/walikota dari pegawai negeri sipil.
(4) Tugas dan fungsi staf ahli gubernur,
bupati/walikota ditetapkan oleh gubernur, bupati/walikota di luar tugas dan fungsi perangkat daerah.
Pasal 37 . . .
Pasal 37
(1) Staf ahli gubernur merupakan jabatan struktural
eselon IIa, dan staf ahli bupati/walikota merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(2) Staf ahli dalam pelaksanaan tugasnya secara
administratif dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.
Pasal 38
(1) Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat
daerah provinsi dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat
daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
Pasal 39
(1) Pembinaan dan pengendalian organisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam penataan organisasi perangkat daerah.
(2) Pembinaan dan pengendalian organisasi
perangkat daerah dilakukan melalui fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah yang telah dibahas bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
(3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur bagi organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dan kepada Menteri bagi organisasi perangkat daerah provinsi.
Pasal 40 . . .
Pasal 40
(1) Fasilitasi yang dilakukan oleh Menteri dan
gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterima rancangan peraturan daerah.
(2) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan fasilitasi, maka rancangan peraturan daerah dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pasal 41
(1) Peraturan daerah provinsi tentang organisasi
perangkat daerah harus disampaikan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan.
(2) Peraturan daerah kabupaten/kota tentang
organisasi perangkat daerah harus disampaikan kepada gubernur paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan, dengan tembusan Menteri.
(3) Peraturan daerah tentang organisasi perangkat
daerah dan peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dibatalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi
penataan organisasi perangkat daerah.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan . . .
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 43
Provinsi, kabupaten/kota yang baru dibentuk dan belum mempunyai DPRD, pembentukan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan penjabat kepala daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 44
Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, pembentukan perangkat daerah untuk melaksanakan status istimewa dan otonomi khusus berpedoman pada peraturan Menteri dengan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 45
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai pelaksanaan peraturan perundang- undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah.
(2) Organisasi dan tata kerja serta eselonisasi lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan . . .
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 46
Pemerintah daerah yang membentuk perangkat daerah sebagai badan layanan umum berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan
masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor, gubernur/bupati/walikota dapat membentuk unit pelayanan terpadu.
(2) Unit pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan gabungan dari unsur- unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perizinan.
(3) Unit pelayanan terpadu didukung oleh sebuah
sekretariat sebagai bagian dari perangkat daerah.
(4) Pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan
terpadu ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 48
Kepala bidang pada dinas dan badan perangkat daerah kabupaten/kota yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa pada kabupaten/kota.
Pasal 49 . . .
Pasal 49
Di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 50
(1) Perangkat daerah yang didukung oleh kelompok
jabatan fungsional, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi.
(2) Penyerasian dan rasionalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah ditetapkan.
Pasal 51
Pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2007
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Susunan dan Pengendalian Organisasi Perangkat Daerah dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang dapat menangani seluruh urusan pemerintahan, sehingga perlu dicabut dan dibentuk peraturan pemerintah yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
. . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
