PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 45
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai pelaksanaan peraturan perundang- undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah.
(2) Organisasi dan tata kerja serta eselonisasi lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan . . .
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
