PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 46
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemerintah daerah yang membentuk perangkat daerah sebagai badan layanan umum berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemerintah daerah yang membentuk perangkat daerah sebagai badan layanan umum berpedoman pada peraturan perundang-undangan.