PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 47
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan
masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor, gubernur/bupati/walikota dapat membentuk unit pelayanan terpadu.
(2) Unit pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan gabungan dari unsur- unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perizinan.
(3) Unit pelayanan terpadu didukung oleh sebuah
sekretariat sebagai bagian dari perangkat daerah.
(4) Pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan
terpadu ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
