PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 33
BAB 6 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Jumlah bidang pada dinas dan badan yang melaksanakan beberapa bidang urusan pemerintahan paling banyak 7 (tujuh) bidang.
Bagian Pertama Eselon Jabatan Perangkat Daerah Provinsi
