Pasal 34
BAB 7 — ESELON PERANGKAT DAERAH
(1) Sekretaris daerah merupakan jabatan struktural
eselon Ib.
(2) Asisten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala
badan, inspektur, dan direktur rumah sakit umum daerah kelas A, merupakan jabatan struktural eselon IIa.
(3) Kepala biro, direktur rumah sakit umum daerah
kelas B, wakil direktur rumah sakit umum kelas A,
dan . . .
dan direktur rumah sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(4) Kepala kantor, kepala bagian, sekretaris pada
dinas, badan dan inspektorat, kepala bidang dan inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum daerah kelas C, direktur rumah sakit khusus daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit khusus daerah kelas A, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(5) Kepala bagian dan kepala bidang pada rumah
sakit daerah merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
(6) Kepala seksi, kepala subbagian, dan kepala
subbidang merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Bagian Kedua Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
