Pasal 35
BAB 7 — ESELON PERANGKAT DAERAH
(1) Sekretaris daerah merupakan jabatan struktural
eselon IIa.
(2) Asisten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala
badan, inspektur, direktur rumah sakit umum daerah kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(3) Kepala kantor, camat, kepala bagian, sekretaris
pada dinas, badan dan inspektorat, inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum daerah kelas C, direktur rumah sakit khusus daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum daerah kelas A dan kelas B, dan wakil direktur rumah sakit
khusus . . .
khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala bidang pada dinas dan badan, kepala
bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum daerah, direktur rumah sakit umum daerah kelas D, dan sekretaris camat merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
(5) Lurah, kepala seksi, kepala subbagian, kepala
subbidang, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(6) Sekretaris kelurahan, kepala seksi pada
kelurahan, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis, kepala tata usaha sekolah kejuruan dan kepala subbagian pada sekretariat kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVb.
(7) Kepala tata usaha sekolah lanjutan tingkat
pertama dan kepala tata usaha sekolah menengah merupakan jabatan struktural eselon Va.
STAF AHLI
