PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 36
(1) Gubernur, bupati/walikota dalam melaksanakan
tugasnya dapat dibantu staf ahli.
(2) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 5 (lima) staf ahli.
(3) Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh
gubernur, bupati/walikota dari pegawai negeri sipil.
(4) Tugas dan fungsi staf ahli gubernur,
bupati/walikota ditetapkan oleh gubernur, bupati/walikota di luar tugas dan fungsi perangkat daerah.
