PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 37
(1) Staf ahli gubernur merupakan jabatan struktural
eselon IIa, dan staf ahli bupati/walikota merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(2) Staf ahli dalam pelaksanaan tugasnya secara
administratif dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.
