PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 38
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
(1) Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat
daerah provinsi dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat
daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
