PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 39
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
(1) Pembinaan dan pengendalian organisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam penataan organisasi perangkat daerah.
(2) Pembinaan dan pengendalian organisasi
perangkat daerah dilakukan melalui fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah yang telah dibahas bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
(3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur bagi organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dan kepada Menteri bagi organisasi perangkat daerah provinsi.
