PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 40
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
(1) Fasilitasi yang dilakukan oleh Menteri dan
gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterima rancangan peraturan daerah.
(2) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan fasilitasi, maka rancangan peraturan daerah dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
