PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 49
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang- undangan.