PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 50
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perangkat daerah yang didukung oleh kelompok
jabatan fungsional, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi.
(2) Penyerasian dan rasionalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah ditetapkan.
