PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 13
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan perencanaan pembangunan daerah
merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Badan perencanaan pembangunan daerah
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan . . .
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(3) Badan perencanaan pembangunan daerah dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis perencanaan;
- pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Badan perencanaan pembangunan daerah
dipimpin oleh kepala badan.
(5) Kepala badan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Bagian Kelima Dinas Daerah
