PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 12
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Inspektorat mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
(3) Inspektorat dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan program pengawasan;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
- pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
(4) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.
(5) Inspektur dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.
Bagian Keempat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
