Pasal 11
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah yang
selanjutnya disebut sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2) Sekretariat DPRD mempunyai tugas
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
- penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
- penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan
- penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
(4) Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris dewan.
(5) Sekretaris dewan secara teknis operasional berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Inspektorat
