PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 10
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat daerah merupakan unsur staf.
(2) Sekretariat daerah mempunyai tugas dan
kewajiban membantu bupati/walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
(3) Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
- pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Sekretariat . . .
(4) Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris
daerah.
(5) Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
Bagian Kedua Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
