PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum
daerah dan rumah sakit khusus daerah.
(2) Rumah sakit umum daerah terdiri dari 3 (tiga)
kelas:
- rumah sakit umum daerah kelas A;
- rumah sakit umum daerah kelas B; dan
- rumah sakit umum daerah kelas C.
(3) Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua)
kelas yaitu:
- rumah sakit khusus daerah kelas A; dan
- rumah sakit khusus daerah kelas B.
(4) Penetapan . . .
(4) Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum
daerah dan rumah sakit khusus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi secara tertulis dengan Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Pertama Sekretariat Daerah
