Pasal 14
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dinas daerah merupakan unsur pelaksana
otonomi daerah.
(2) Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan
urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Dinas daerah dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
penyelenggaraan . . .
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.
(5) Kepala dinas berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
(6) Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana
teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Bagian Keenam Lembaga Teknis Daerah
