Pasal 15
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Lembaga teknis daerah merupakan unsur
pendukung tugas kepala daerah.
(2) Lembaga teknis daerah mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
(3) Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
pemberian . . .
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit.
(5) Lembaga teknis daerah yang berbentuk badan
dipimpin oleh kepala badan, yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur.
(6) Kepala dan direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
(7) Pada lembaga teknis daerah yang berbentuk badan
dapat dibentuk unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
