PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 16
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum
daerah dan rumah sakit khusus daerah.
(2) Rumah sakit umum daerah terdiri dari 4 (empat)
kelas:
rumah sakit umum daerah kelas A;
rumah sakit umum daerah kelas B;
rumah sakit umum daerah kelas C; dan
rumah . . .
- rumah sakit umum daerah kelas D.
(3) Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua)
kelas yaitu:
- rumah sakit khusus daerah kelas A; dan
- rumah sakit khusus daerah kelas B.
(4) Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum
daerah dan rumah sakit khusus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi tertulis dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Ketujuh Kecamatan
