Pasal 17
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kecamatan merupakan wilayah kerja camat
sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
(2) Camat mempunyai tugas melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
(3) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
mengoordinasikan . . .
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
(4) Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(5) Kecamatan dipimpin oleh camat.
(6) Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
(7) Pedoman organisasi kecamatan ditetapkan dalam
peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedelapan Kelurahan
