PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 18
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai
perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan.
(2) Kelurahan dipimpin oleh lurah.
(3) Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
(4) Pembentukan . . .
(4) Pembentukan, kedudukan, tugas, susunan
organisasi dan tata kerja kelurahan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama Variabel Besaran Organisasi
