PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 19
BAB 5 — BESARAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi perangkat daerah ditetapkan
berdasarkan variabel:
- jumlah penduduk;
- luas wilayah; dan
- jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Perhitungan variabel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua Jumlah Besaran Organisasi Paragraf 1 Besaran Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
