PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 25
BAB 6 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(1) Dinas terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling
banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
(2) Unit pelaksana teknis pada dinas terdiri dari
1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
(3) Unit pelaksana teknis dinas yang belum terdapat
jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Lembaga Teknis Daerah
