PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 42
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi
penataan organisasi perangkat daerah.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan . . .
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
