PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah ini.
(2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah.
(3) Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur/bupati/walikota.
BAB III . . .
Bagian Pertama Sekretariat Daerah
