PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat daerah merupakan unsur staf.
(2) Sekretariat daerah mempunyai tugas dan
kewajiban membantu gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
(3) Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
- pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris
daerah.
(5) Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada gubernur.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
