PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 23
BAB 5 — BESARAN ORGANISASI
Pelaksanaan tugas dan fungsi staf, pelayanan administratif serta urusan pemerintahan umum lainnya yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi dinas maupun lembaga teknis daerah dilaksanakan oleh sekretariat daerah.
BAB VI . . .
Bagian Pertama Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Paragraf 1 Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
