PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 52
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
