Pasal 31
BAB 6 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(1) Rumah sakit umum daerah kelas A terdiri dari
paling banyak 4 (empat) wakil direktur dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri dari 2 (dua) seksi.
(2) Pada wakil direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang membidangi administrasi umum terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3) Rumah sakit umum daerah kelas B terdiri dari
paling banyak 3 (tiga) wakil direktur, dan masing- masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.
(4) Rumah sakit umum daerah kelas C terdiri dari
1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang, bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.
(5) Rumah sakit umum daerah kelas D terdiri dari
1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi.
(6) Rumah sakit khusus daerah kelas A terdiri dari 2
(dua) wakil direktur, masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari 2 (dua) subbagian, dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi.
(7) Rumah . . .
(7) Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri dari 1
(satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
Paragraf 4 Kecamatan dan Kelurahan
