PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 30
BAB 6 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(1) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan
paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta kelompok jabatan fungsional.
(2) Badan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling
banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Kantor terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan
paling banyak 3 (tiga) seksi.
(4) Unit pelaksana teknis pada badan, terdiri dari
1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
