Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Inspektorat mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.
(3) Inspektorat dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan program pengawasan;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
- pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
(4) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.
(5) Inspektur dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.
Bagian Keempat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
