PP
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan perencanaan pembangunan daerah
merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Badan . . .
(2) Badan perencanaan pembangunan daerah
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(3) Badan perencanaan pembangunan daerah dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis perencanaan;
- pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Badan perencanaan pembangunan daerah
dipimpin oleh kepala badan.
(5) Kepala badan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Bagian Kelima Dinas Daerah
